Pimpinan DPR ingatkan Adies jaga integritas menyusul kasus dua hakim MK yang pernah dicokok KPK, Fokus pada transparansi dan kepercayaan.
Pimpinan DPR memberikan peringatan tegas kepada Ketua MK Adies Kadir agar menjaga integritas. Langkah ini muncul setelah dua hakim Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah dicokok KPK, menjadi peringatan penting bagi lembaga tertinggi pengawal konstitusi. Tetap simak di KDMP Rubaya.
DPR Sahkan Adies Kadir Sebagai Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat
Rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026), mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat. Pengesahan ini diambil dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026.
Adies Kadir dikenal memiliki latar belakang akademik yang kuat di bidang hukum. Ia telah menempuh pendidikan doktor dan profesor hukum, serta memiliki pengalaman di Komisi III DPR. Keahliannya dalam hukum diyakini akan mendukung perannya di Mahkamah Konstitusi.
Setelah disahkan, Adies Kadir akan menjalani prosesi pelantikan dan membacakan sumpah jabatan sebagai hakim MK oleh Presiden. Langkah ini menandai proses resmi pengganti Arief Hidayat, sekaligus memperkuat komposisi hakim di lembaga pengawal konstitusi tersebut.
Pimpinan DPR Ingatkan Integritas Dari Pengalaman Masa Lalu
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menekankan pentingnya integritas Adies Kadir, mengingat pengalaman dua hakim MK sebelumnya yang terjerat kasus korupsi. Menurutnya, kasus Patrialis Akbar dan Akil Mochtar harus dijadikan pelajaran berharga bagi seluruh hakim.
“Kalau kekhawatiran wajar karena ada dua pengalaman sebelumnya. Tapi pengalaman itu bisa menjadi proses pembelajaran,” kata Saan Mustopa saat ditemui di kompleks parlemen. Ia berharap Adies dapat menjaga kredibilitas dan profesionalismenya sebagai hakim konstitusi.
Saan menambahkan bahwa DPR yakin Adies akan menjalankan amanahnya dengan penuh integritas. Peringatan ini menjadi pengingat agar lembaga MK tetap bersih dari praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik dan menjaga reputasi hakim sebagai pengawal konstitusi.
Baca Juga: Heboh! Perbudakan Di Laut Arafura, Komisi III Desak Polri Bertindak Tegas
Latar Belakang Akademik Dan Profesional Adies Kadir
Pimpinan DPR menyoroti keunggulan akademik Adies Kadir sebagai alasan utama pengesahan. Selain memiliki gelar profesor dan doktor hukum, Adies juga aktif dalam dunia akademik dan pengalaman legislatif melalui Komisi III DPR.
Saan Mustopa menekankan bahwa latar belakang hukum yang kuat menjadi modal penting bagi Adies untuk menghadapi kasus dan persoalan konstitusi di tingkat MK. Hal ini diharapkan dapat memperkuat keputusan-keputusan hukum yang diambil lembaga tersebut.
Selain itu, keahlian akademik dan pengalaman legislasi diharapkan membantu Adies memahami kompleksitas hukum konstitusi, sehingga mampu memberikan pertimbangan yang profesional dan independen dalam setiap putusan.
Harapan DPR Intuk Kredibilitas Dan Profesionalisme MK
Pengesahan Adies Kadir juga disertai harapan agar Mahkamah Konstitusi tetap menjaga kredibilitas dan profesionalisme. DPR berharap setiap hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa pengaruh politik maupun tekanan eksternal.
Saan Mustopa menegaskan bahwa integritas menjadi kunci utama. Belajar dari pengalaman Patrialis Akbar dan Akil Mochtar, DPR mengingatkan agar pengawasan internal dan komitmen pribadi menjadi fondasi untuk menjaga reputasi MK.
Selanjutnya, pelantikan resmi Adies oleh Presiden diharapkan menjadi momentum bagi MK untuk memperkuat kepercayaan publik. DPR percaya bahwa dengan integritas dan profesionalisme, Adies dapat berkontribusi optimal dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari beritasatu.com