Kisah dramatis Hogi Minaya, seorang suami yang harus berhadapan dengan hukum setelah membela istrinya dari aksi penjambretan, telah mencuri perhatian publik dan kini sampai ke meja Komisi III DPR RI.
Peristiwa yang terjadi di Sleman, Yogyakarta, ini memicu perdebatan sengit antara versi kepolisian dan pihak Hogi, menyoroti kompleksitas penegakan hukum dalam kasus pembelaan diri.
Berikut ini, KDMP Rubaya akan mengungkap kronologi dari dua sudut pandang berbeda, sekaligus memicu kritik tajam terhadap proses penetapan tersangka.
Kronologi Versi Hogi, Aksi Heroik Di Tengah Jalan
Kasus ini bermula pada April tahun lalu ketika istri Hogi, Arsita Ningtyas, yang berprofesi sebagai pengusaha makanan ringan, sedang dalam perjalanan mengantar pesanan. Secara kebetulan, ia bertemu dengan suaminya, Hogi, yang juga sedang mengendarai mobil di Jalan Jogja-Solo. Pertemuan ini menjadi saksi bisu dari insiden yang mengubah hidup mereka.
Menurut pengacara Hogi, Teguh Sri, saat itu Hogi melihat dua orang berboncengan mendekati istrinya. Para penjambret itu mengambil tas Arsita menggunakan pisau cutter, yang sontak membuat Arsita berteriak meminta tolong. Tanpa pikir panjang, Hogi yang melihat kejadian itu langsung mengejar para pelaku dengan mobilnya.
Dalam pengejaran, penjambret memacu kendaraannya semakin kencang, hingga terjadi kontak fisik dengan mobil Hogi. Akibatnya, motor penjambret menabrak trotoar dan terpental, membuat kedua pelaku tidak sadarkan diri. Hogi mengejar demi menyelamatkan tas istrinya yang berisi tagihan penting, bukan sekadar uang tunai.
Kronologi Versi Polisi, Insiden Ganda Dan Dugaan Penganiayaan
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menjelaskan bahwa terdapat dua peristiwa terpisah, pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal. Penyelidikan awal sempat diwarnai informasi dari paman penjambret tentang dugaan penganiayaan oleh Hogi, yaitu dengan memundurkan mobil dan menendang korban yang sudah terkapar.
Namun, rekaman CCTV yang didapat penyidik membantah dugaan penganiayaan tersebut. Rekaman menunjukkan bahwa motor penjambret berada di lajurnya sebelum terjadi pemepetan dan senggolan. Kecelakaan terjadi karena motor tertabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi, menyebabkan motor dan penumpang terpental.
Berdasarkan pendapat ahli, penyebab kematian kedua korban adalah akibat ditabrak dari belakang pada kecepatan tinggi. Hal ini menciptakan hubungan kausalitas antara benturan dari belakang mobil Hogi dengan motor korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Baca Juga: DPR RI Tegas, WPR Wajib Untungkan Pengusaha Lokal, Jika Tidak, Ini Akibatnya!
Komisi III DPR Bereaksi Keras, Hentikan Kasus Demi Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kasus Hogi seharusnya dapat dihentikan demi hukum. Ia merujuk pada KUHAP baru Pasal 65 huruf m, yang memungkinkan penghentian kasus tanpa perlu melalui proses restorative justice. Pandangan ini sebelumnya sudah disampaikannya kepada Jampidum Kejagung.
Habiburokhman juga menyayangkan pernyataan Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto yang menyebut penegakan hukum bukan soal “kasihan-kasihan”. Menurut Habib, penegak hukum harus mengedepankan keadilan substantif, sesuai dengan Pasal 53 KUHP baru, bukan hanya kepastian hukum semata.
Penetapan Hogi sebagai tersangka memicu kemarahan publik, termasuk anggota Komisi III DPR. Habiburokhman menyatakan kekecewaannya, menganggap praktik seperti ini dapat merusak kredibilitas institusi penegak hukum yang telah diperjuangkan dalam penyusunan KUHAP. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat.
Meninjau Kembali Pembelaan Diri Dan Keadilan
Kasus Hogi Minaya ini menyoroti kompleksitas dalam mendefinisikan batas antara pembelaan diri dan tindakan pidana. Hogi, sebagai seorang suami, secara naluriah membela istrinya yang menjadi korban kejahatan. Namun, konsekuensi dari tindakannya justru menjeratnya dalam pusaran hukum.
Diskusi di DPR menggarisbawahi urgensi bagi aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan konteks dan motif dalam setiap kasus. Keadilan tidak hanya berarti menerapkan hukum secara harfiah, tetapi juga memahami situasi yang melatarbelakangi suatu kejadian.
Harapannya, kasus ini dapat menjadi momentum untuk meninjau kembali interpretasi hukum terkait pembelaan diri. Ini penting untuk memastikan bahwa warga negara yang bertindak untuk melindungi dirinya atau orang terdekatnya tidak justru terjerat dalam sistem hukum yang kompleks.
Jangan lewatkan update berita seputar KDMP Rubaya serta beragam informasi menarik yang dapat memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari cnnindonesia.com