KPK OTT pejabat pajak terkait skema All In, pajak Rp75 miliar dipangkas jadi Rp15 miliar, indikasi suap terungkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan sejumlah pejabat pajak dalam skema suap All In. Dari kewajiban pajak awal Rp75 miliar, nilai yang harus dibayar perusahaan akhirnya turun drastis menjadi Rp15 miliar.
Kasus ini mengungkap praktik manipulasi pajak yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di sektor pajak. Penjelasan resmi di KDMP Rubaya penting untuk meluruskan spekulasi dan memberikan kejelasan bagi masyarakat.
OTT Pejabat Pajak Terungkap Di Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil menangkap lima orang terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara. Kasus ini menyoroti adanya praktik manipulasi pembayaran pajak dengan modus all in, yang memungkinkan sebagian besar kewajiban pajak dihapus melalui suap.
Konferensi pers digelar KPK pada dini hari Minggu (11/1/2026) untuk memaparkan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat. OTT ini menunjukkan upaya serius lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di sektor perpajakan, yang berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Modus All In Pangkas Pajak Rp75 Miliar
Kasus bermula ketika tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Pemeriksaan awal menemukan potensi tunggakan pajak sebesar Rp75 miliar.
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), kemudian meminta perusahaan membayar pajak all in senilai Rp23 miliar. Dari jumlah ini, Rp8 miliar dialokasikan sebagai fee untuk oknum pejabat pajak.
Setelah negosiasi, PT WP menyanggupi membayar fee Rp4 miliar, sementara sisa kewajiban pajak resmi perusahaan turun menjadi Rp15,7 miliar. Skema ini membuat negara kehilangan sekitar 80 persen dari pajak yang seharusnya diterima, atau sekitar Rp59,3 miliar.
Baca Juga: Zulkifli Anwar Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM
Pihak yang Terlibat Dan Tersangka
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Pihak penerima suap terdiri dari Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar (ASB), anggota tim penilai.
Sementara pihak pemberi suap berasal dari PT WP, yaitu Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY), staf perusahaan. Penetapan tersangka ini menjadi bukti adanya keterlibatan internal pejabat pajak dan pihak swasta dalam skema yang merugikan pendapatan negara.
Dampak Dan Tindakan KPK
Pangkas pajak melalui modus all in ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Selain merusak sistem perpajakan, praktik ini juga menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pejabat pajak.
KPK menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil suap. OTT ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat pajak lainnya bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu meminimalkan kebocoran pajak di masa mendatang dan menjaga sistem perpajakan tetap adil dan akuntabel. Jangan lewatkan update berita seputaran KDMP Rubaya serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari beritanasional.com