RUU Larangan Monopoli, Batas Tegas Antara BUMN Dan Swasta Jadi Sorotan

RUU Larangan Monopoli, Batas Tegas Antara BUMN Dan Swasta Jadi Sorotan
Bagikan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat kembali menjadi sorotan tajam di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU Larangan Monopoli, Batas Tegas Antara BUMN Dan Swasta Jadi Sorotan

Diskusi krusial ini mencuatkan isu panas tentang pemisahan tegas antara sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).​ Komisi VI DPR RI, melalui Anggota F-PKS Nevi Zuairina, dengan lantang menyuarakan urgensi pemisahan ini demi menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif. Ini bukan sekadar revisi undang-undang, melainkan fondasi baru bagi perekonomian Indonesia.

Dapatkan update berita terkini seputar KDMP Rubaya dan informasi menarik yang memperluas pengetahuan Anda.

Persaingan Sehat Atau Senyap, Ancaman Monopoli BUMN

Nevi Zuairina, anggota Komisi VI DPR RI, dengan tegas menyoroti urgensi pembaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya, UU ini sudah usang dan tidak mampu lagi mengantisipasi dinamika ekonomi terkini. Perubahan regulasi menjadi sangat mendesak untuk menjaga kesehatan iklim usaha di Indonesia.

Salah satu poin krusial yang diangkat adalah dominasi BUMN yang cenderung mengarah pada praktik monopoli. Dalam beberapa sektor, BUMN kerapkali menjadi pemain tunggal atau mendominasi pasar secara berlebihan, sehingga membatasi ruang gerak pelaku usaha swasta. Kondisi ini dinilai tidak sehat dan berpotensi mematikan inovasi serta daya saing.

Nevi menegaskan bahwa RUU ini harus mampu mencegah praktik monopoli, terutama oleh BUMN, yang bisa mengganggu pertumbuhan UMKM dan industri swasta. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan bisnis yang setara, di mana setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang tanpa terhimpit oleh kekuatan besar.

Pisahkan BUMN Dan Swasta, Jaminan Keadilan Ekonomi

Nevi Zuairina mengusulkan adanya pengaturan spesifik dalam RUU baru yang secara eksplisit memisahkan bidang usaha swasta dan BUMN. Pemisahan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dan persaingan tidak sehat. “Harus ada pembatasan yang jelas sehingga BUMN tidak mematikan sektor swasta,” ujarnya.

Pemisahan ini bukan berarti membatasi peran BUMN, melainkan menempatkannya pada koridor yang tepat sesuai mandatnya sebagai agen pembangunan. BUMN sebaiknya fokus pada sektor-sektor strategis yang belum terjangkau swasta atau memiliki risiko tinggi, sementara sektor lainnya diserahkan kepada inisiatif swasta untuk mendorong efisiensi dan inovasi.

Rancangan ini diharapkan dapat menciptakan jaminan keadilan ekonomi bagi semua pihak. Dengan batasan yang jelas, swasta akan lebih berani berinvestasi dan berinovasi tanpa khawatir bersaing dengan raksasa BUMN yang memiliki dukungan modal dan fasilitas negara. Ini adalah langkah krusial menuju ekonomi yang lebih inklusif.

Baca Juga: Polda Metro Distribusikan 15 Ton Jagung Perdana ke Cirebon, Ini Manfaatnya

Peran KPPU Diperkuat, Wasit Anti-Monopoli Yang Lebih Bertaji

Peran KPPU Diperkuat, Wasit Anti-Monopoli Yang Lebih Bertaji

Untuk memastikan implementasi RUU ini berjalan efektif, Nevi Zuairina juga menyoroti pentingnya penguatan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU harus diberikan kewenangan yang lebih besar dan independen agar mampu bertindak sebagai “wasit” yang adil dan tegas dalam menindak praktik monopoli.

Kewenangan KPPU perlu diperluas, tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga pada fungsi pencegahan dan edukasi. Dengan demikian, KPPU dapat proaktif mencegah terjadinya praktik persaingan tidak sehat sebelum merugikan pasar. Penguatan ini juga mencakup aspek sumber daya manusia dan anggaran yang memadai.

Nevi berharap, dengan penguatan KPPU, keberadaan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini tidak hanya menjadi macan kertas. “Kita berharap tidak ada lagi monopoli-monopoli terselubung yang menguntungkan kelompok tertentu,” tegas Nevi, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia usaha.

Menuju Ekonomi Berkeadilan, Antisipasi Tren Ekonomi Global

Pembaharuan UU ini juga menjadi respons terhadap tren ekonomi global yang semakin kompleks. Di era digital dan ekonomi gig, model-model bisnis baru muncul yang memerlukan regulasi adaptif. RUU ini harus mampu menjangkau praktik-praktik persaingan tidak sehat dalam ekosistem digital yang terus berkembang.

Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan bagaimana teknologi dan platform digital dapat memicu konsentrasi kekuatan pasar, yang pada akhirnya dapat menyerupai monopoli. Oleh karena itu, RUU ini harus bersifat futuristik, mampu mengantisipasi perkembangan ekonomi mendatang dan melindungi konsumen dari potensi eksploitasi.

Dengan lahirnya RUU yang kuat dan komprehensif, Indonesia dapat menciptakan iklim usaha yang lebih berkeadilan dan kompetitif. Ini adalah fondasi penting untuk menarik investasi, mendorong inovasi, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. Sebuah langkah progresif menuju ekonomi yang lebih tangguh dan inklusif.

Jelajahi rangkuman berita menarik dan terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda secara eksklusif di .


umber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari dpr.go.id
  • Gambar Kedua dari kompas.id