Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP telah disusun dan disahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DPR memastikan seluruh tahapan pembentukan undang-undang telah dilalui secara sah dan transparan. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kritik serta keraguan publik terkait legalitas dan legitimasi KUHP dan KUHAP sebagai landasan hukum pidana nasional. Dibawah ini akan membahas secara detail dan lengkap hanya di KDMP Rubaya.
Dasco Pastikan KUHP dan KUHAP Sudah Sesuai Aturan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil sebagai produk undang-undang. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons berbagai kritik dan keraguan publik terkait proses.
Menurut Dasco, DPR bersama pemerintah telah menjalankan seluruh tahapan pembentukan undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, pakar hukum, dan masyarakat sipil.
Ia menekankan bahwa proses panjang yang dilalui menunjukkan komitmen negara dalam menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih modern dan relevan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, Dasco meminta publik tidak meragukan legalitas maupun legitimasi KUHP dan KUHAP yang telah disahkan.
Tahapan Pembentukan UU Dinilai Sudah Tepat
Dasco menjelaskan bahwa pembentukan KUHP dan KUHAP telah mengikuti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk perubahannya. Setiap tahapan dilalui dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menyebutkan bahwa pembahasan kedua undang-undang tersebut dilakukan melalui rapat-rapat resmi DPR bersama pemerintah. Disertai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas secara mendalam. Seluruh fraksi di DPR juga diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan catatan kritis.
Selain itu, Dasco menegaskan bahwa draf KUHP dan KUHAP juga telah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain. Dengan demikian, dari sisi prosedural, kedua regulasi tersebut dinilai sah dan memenuhi syarat sebagai undang-undang.
Baca Juga: Eks Bupati Bangka Selatan-Camat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 45 M
Menepis Sorotan dan Keresahan Publik
Menanggapi kritik yang berkembang di masyarakat, Dasco menyatakan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Namun, ia menilai sebagian kritik muncul karena kurangnya pemahaman terhadap substansi dan proses legislasi yang telah dilakukan.
Ia menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dan evaluasi. Termasuk melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi jika memang terdapat pasal yang dianggap bermasalah. Menurutnya, jalur konstitusional tersebut merupakan cara yang tepat untuk menguji keberlakuan suatu undang-undang.
Dasco juga mengimbau masyarakat untuk membaca dan memahami isi KUHP dan KUHAP secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan informasi di media sosial. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan publik dapat menilai secara objektif tujuan dan manfaat regulasi tersebut.
DPR Tegaskan Penguatan Hukum Nasional
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari upaya besar memperkuat sistem hukum nasional. KUHP baru, misalnya, dirancang untuk menggantikan produk hukum warisan kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.
Ia menyebut bahwa pembaruan hukum pidana bertujuan menciptakan keadilan yang lebih berimbang antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia. KUHAP juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap tersangka, terdakwa, maupun korban dalam proses peradilan.
Sebagai penutup, Dasco menegaskan komitmen DPR untuk terus mengawal implementasi KUHP dan KUHAP agar berjalan sesuai tujuan pembentukannya. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi penerapan undang-undang tersebut demi terciptanya sistem hukum yang adil dan berkeadilan.
Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di KDMP Rubaya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com