Transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik menjadi kunci utama terwujudnya pemerintahan bersih, adil, dan terpercaya.
Namun, kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp 45 miliar kembali menyoroti celah dalam sistem penganggaran daerah.
Persidangan yang berlangsung panas ini memperlihatkan betapa rumitnya membongkar praktik penyalahgunaan wewenang. Berikut ini, KDMP Rubaya akan memeperlihatkan keadilan yang sedang diuji, dan publik menantikan kebenaran terungkap.
Sidang Panas Dugaan Korupsi Pokir
Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU kembali memanas di Pengadilan Negeri Palembang. Para terdakwa, Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra S., hadir mendengarkan kesaksian. Suasana persidangan dipenuhi ketegangan saat saksi kunci dihadirkan.
Saksi utama dalam sidang tersebut adalah Setiawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU. Posisinya sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran membuatnya menjadi target utama cecaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dan Majelis Hakim. Pertanyaan tajam dilontarkan untuk menggali kebenaran.
Cecaran JPU dan Majelis Hakim menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas perkara ini. Mereka berusaha menguak peran masing-masing pihak dalam penyaluran dana Pokir yang diduga disalahgunakan. Penekanan pada detail kecil dan konsistensi keterangan saksi menjadi sangat krusial.
Keterangan Saksi Yang Berbelit
Setiawan, Kepala BPKAD OKU, mengaku mengenal terdakwa Ahmad Thoha sejak tahun 2024. Saat itu, Ahmad Thoha datang ke kantor BPKAD untuk menagih sisa pembayaran proyek. Keterangan ini menimbulkan kecurigaan karena Setiawan adalah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
JPU dari KPK mempertanyakan lebih lanjut mengenai kedatangan Ahmad Thoha. Apakah ia datang sendiri atau melalui Nopriansyah, dan proyek apa yang sebenarnya dikerjakan oleh terdakwa. Setiawan mengaku tidak tahu detail proyek, hanya menerima angka anggaran “gelondongan” sebesar Rp 45 miliar.
Sikap saksi yang terkesan berbelit-belit membuat JPU KPK geram. Jaksa bahkan menegur Setiawan di hadapan Majelis Hakim, mengingatkannya untuk memberikan keterangan yang jujur dan lugas. Kesabaran JPU menipis menghadapi keterangan yang tidak transparan.
Baca Juga: Akademisi Ingatkan Indonesia Hati-hati Manfaatkan Momentum di WEF
Dana Pokir Dan Peran TAPD
Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya adalah salah satu dari enam anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekda OKU, Darwanan. Tim ini bertanggung jawab dalam proses penggodokan anggaran daerah. Ini menunjukkan adanya struktur yang jelas dalam pengelolaan dana.
Dalam proses penggodokan anggaran tersebut, muncul angka dana sebesar Rp 45 miliar. Dana ini disebut berasal dari usulan anggota DPRD dalam bentuk dana Pokir. Setiawan mengakui bahwa TAPD hanya menerima angka final tanpa mengetahui rincian proyek yang didanai.
Yang mengejutkan, Setiawan juga mengaku baru pertama kali mendengar istilah Pokir ketika ada pengajuan Rp 45 miliar dari DPRD. Padahal, Pokir sudah tercantum jelas dalam dokumen pengusulan anggaran. Keterangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pemahaman dan peran TAPD.
Pihak-Pihak Yang Terseret
Perkara dugaan korupsi ini semakin melebar dengan terseretnya nama-nama penting lainnya. Setiawan menyebutkan pernah dihubungi oleh Pj Bupati OKU saat itu, Iqbal Alisyahbana, melalui ajudannya. Hal ini menunjukkan indikasi adanya intervensi dari tingkat yang lebih tinggi.
Penyebutan nama Iqbal Alisyahbana menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini. Hal ini mengindikasikan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan beberapa individu, tetapi mungkin juga menyentuh struktur pemerintahan yang lebih luas. Pengadilan akan terus mengusut tuntas.
Sidang masih terus berlanjut, dan mantan Pj Bupati OKU, Iqbal Alisyahbana, dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi. Diharapkan keterangan dari para saksi dapat memperjelas duduk perkara dan membawa keadilan bagi masyarakat OKU yang dirugikan. Publik menantikan akhir dari drama hukum ini.
Jangan ketinggalan kabar seputar KDMP Rubaya beserta informasi penting yang memperluas wawasan pembaca.
- Gambar Utama dari focuskini.id
- Gambar Kedua dari sumselupdate.com