KPK geledah kantor Dinas Perumahan Kota Madiun, sita dokumen penting, Penyelidikan dugaan korupsi terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Kota Madiun dan menyita sejumlah dokumen penting. Tetap simak langkah ini di KDMP Rubaya untuk menandai berlanjutnya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, menarik perhatian publik dan pihak terkait.
KPK Geledah Kantor Perumahan Kota Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun pada Selasa (27/1/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Maidi.
Dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita surat dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan, pekerjaan fisik, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Barang bukti elektronik juga diamankan untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Langkah ini menandai berlanjutnya penyidikan kasus dugaan fee proyek dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK menegaskan bahwa proses penggeledahan bertujuan mengumpulkan bukti untuk menegakkan hukum secara transparan.
Lanjutan Penyelidikan Dan Penyitaan Bukti
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor DPMPTSP Kota Madiun pada Kamis (22/1/2026) dan menyita sejumlah uang tunai. Selain itu, rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, juga digeledah pada Rabu (21/1/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen yang diduga terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. Barang bukti ini akan diekstrak dan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
KPK menegaskan bahwa seluruh bukti yang dikumpulkan bertujuan memperkuat kasus dan memastikan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyitaan ini menjadi bukti keseriusan KPK menindak dugaan korupsi secara menyeluruh.
Baca Juga: Ambisi Politik Eks Kades Sukabumi Berujung Kasus Korupsi
Operasi Tangkap Tangan Dan Penahanan
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Maidi bersama delapan orang lainnya, termasuk ASN Kota Madiun dan pihak swasta. Dari OTT, ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga terkait fee penerbitan perizinan.
Selain itu, KPK menemukan dugaan permintaan uang dari pihak developer senilai Rp600 juta pada Juni 2025. Uang ini disalurkan melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dan diterima oleh Maidi, memperkuat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Para tersangka, termasuk Maidi dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan sebagai langkah awal proses hukum lebih lanjut.
Dampak Dan Tindak Lanjut Penyidikan
KPK menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dokumen di Dinas Perumahan Kota Madiun penting untuk mengungkap praktik korupsi sistematis. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat teras dan proyek pemerintahan kota.
Langkah penyidikan juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat pemerintah daerah agar menjaga transparansi dan akuntabilitas. KPK berkomitmen menindaklanjuti dugaan gratifikasi dan fee proyek dengan prosedur hukum yang tegas.
Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan setiap pihak. Penyidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari sinergiamediatama.com