Dirut BPJS mengungkap realita biaya kesehatan yang sering disalahpahami publik, Layanan BPJS bukan gratis, ada beban besar di baliknya.
Selama ini, banyak masyarakat menganggap layanan kesehatan terutama melalui BPJS sebagai sesuatu yang murah, bahkan gratis. Namun, anggapan itu ditepis langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Di balik sistem yang menopang jutaan peserta, tersimpan biaya besar yang jarang disadari publik. Apa sebenarnya yang terjadi di balik layanan BPJS, dan mengapa kesehatan tidak bisa dianggap murah? Tetap simak di KDMP Rubaya.
Salah Persepsi Soal Biaya Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyoroti masih banyak masyarakat yang memiliki pemahaman keliru tentang biaya layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa kesehatan bukanlah sesuatu yang murah, meskipun sering terlihat seolah-olah gratis.
Menurut Ghufron, anggapan tersebut muncul karena sebagian biaya ditanggung pihak lain, baik pemerintah maupun sistem asuransi. Hal inilah yang membuat publik tidak merasakan langsung besarnya pengeluaran di sektor kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2026. Forum tersebut turut membahas berbagai isu penting terkait keberlangsungan jaminan kesehatan nasional.
Memahami Peran BPJS Kesehatan
Ghufron juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik, bukan lembaga bisnis yang berorientasi keuntungan. Tugas utamanya memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan secara adil.
Ia menjelaskan bahwa posisi BPJS berada langsung di bawah Presiden, sehingga memiliki mandat strategis dalam menjalankan program jaminan sosial. Struktur ini dirancang agar pelayanan dapat berjalan lebih terkoordinasi.
Masih banyak orang yang menyamakan BPJS dengan perusahaan asuransi komersial. Padahal, lembaga ini berfokus pada pelayanan publik dan keberlanjutan sistem, bukan pada profit.
Baca Juga: Harga Sembako Aman? TPID Dan DPRD Sumut Bersatu Pastikan Stabilitas Jelang Idul Fitri
Skema Luran Dan Dasar Hukum
Pendanaan BPJS Kesehatan berasal dari mekanisme gotong royong antara pemerintah dan peserta. Kelompok masyarakat kurang mampu mendapatkan bantuan iuran, sementara pekerja dan pemberi kerja berbagi kewajiban pembayaran.
Untuk pekerja formal, umumnya terdapat pembagian iuran sebesar 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja. Skema ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara, dengan pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja.
Program ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Regulasi tersebut menjadi landasan operasional BPJS dalam mengelola jaminan kesehatan nasional.
Batas Tanggung Jawab Dalam Sistem Kesehatan
Ghufron menegaskan bahwa BPJS berperan pada sisi pembiayaan atau demand side. Artinya, lembaga ini memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani masalah finansial.
Sementara itu, penyediaan dokter, fasilitas kesehatan, alat medis, hingga obat-obatan berada pada ranah supply side. Tanggung jawab tersebut dipegang oleh rumah sakit, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia juga mengungkap capaian besar program ini, dengan sekitar 283,87 juta penduduk telah tercakup dalam BPJS Kesehatan. Dalam satu dekade, Indonesia mampu mendekati cakupan hampir seluruh populasi—sebuah pencapaian yang bahkan membutuhkan lebih dari satu abad di beberapa negara maju.
Polemik Penonaktifan Peserta PBI
Rapat konsultasi tersebut turut membahas polemik penonaktifan jutaan peserta Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan ini berdampak pada pasien kurang mampu yang mendadak tidak dapat menggunakan layanan kesehatan.
Penonaktifan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 setelah adanya pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Perubahan data membuat sebagian penerima bantuan tidak lagi memenuhi kriteria.
Peserta PBI sendiri diperuntukkan bagi fakir miskin dan kelompok rentan pada desil 1 hingga 5. Sementara masyarakat dengan kondisi ekonomi lebih tinggi tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com