DPR menegaskan pentingnya visum gratis bagi korban kekerasan seksual, agar akses keadilan dan perlindungan lebih terjamin.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari, menekankan pentingnya layanan visum et repertum gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di seluruh fasilitas kesehatan. Visum merupakan alat bukti krusial dalam proses hukum, dan biaya yang masih dibebankan korban justru memperpanjang penderitaan serta menghambat akses keadilan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KDMP Rubaya.
Visum Gratis, Kunci Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Hj. Ansari, politisi perempuan asal Madura, menekankan bahwa pembebasan biaya visum menjadi bentuk perlindungan konkret bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Ia menyoroti bahwa di banyak daerah, layanan visum masih berbayar, menambah beban korban yang sudah menderita fisik dan mental. Situasi ini menunjukkan ketidakberpihakan negara terhadap mereka.
Menurutnya, pembebanan biaya visum menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya hadir untuk melindungi korban kekerasan. Akses terhadap bukti medis, seperti visum, bukanlah sekadar layanan administratif biasa. Sebaliknya, hal itu merupakan hak asasi bagi korban untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang layak.
Anggota DPR ini menegaskan bahwa biaya visum merupakan bagian integral dari hak korban untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan. Oleh karena itu, memastikan layanan ini gratis adalah langkah fundamental. Hal ini juga akan membantu korban untuk tidak merasa terbebani secara finansial ketika mencari keadilan.
Tuntutan Strategis Untuk Pemerintah Pusat
Guna merespons persoalan ini, Hj. Ansari mendesak pemerintah pusat untuk segera membebaskan segala jenis biaya visum melalui tiga tuntutan strategis. Tuntutan pertama adalah menjadikan visum et repertum sebagai layanan wajib dan gratis di fasilitas kesehatan. Ini merupakan bagian dari mandat perlindungan negara kepada warganya.
Tuntutan kedua adalah memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar terserap. Tujuannya adalah untuk pembiayaan visum bagi korban kekerasan tanpa ada potongan atau kendala birokrasi yang dapat menghambat proses tersebut.
Pada poin ketiga, ia mendorong pemerintah daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mengubah paradigma pelayanan mereka. Fasilitas kesehatan milik daerah diharapkan lebih mengedepankan perspektif perlindungan korban, tidak hanya terpaku pada urusan administrasi anggaran yang sering kali menjadi penghalang.
Baca Juga: BI DKI Prediksi Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,8-5,6% di 2026, Inflasi Tetap Stabil
Dampak Buruk Biaya Visum Yang Mahal
Hj. Ansari memperingatkan bahwa biaya visum yang mahal berpotensi meningkatkan angka kasus kekerasan yang tidak terselesaikan secara hukum. Jika kendala biaya dibiarkan, kekhawatiran muncul bahwa semakin banyak kasus yang akan terhenti. Ini terjadi sebelum kasus-kasus tersebut dapat diproses secara adil di pengadilan.
Kondisi ini memungkinkan para pelaku kekerasan melenggang bebas tanpa pertanggungjawaban hukum. Lebih jauh, mereka berisiko tinggi untuk mengulangi perbuatannya karena tidak ada efek jera. Ini menciptakan siklus kekerasan yang merugikan masyarakat dan melanggar hak-hak korban.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan dapat berhenti sebelum proses hukum berjalan. Hal ini memberikan keuntungan bagi pelaku untuk lolos dari tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, penggratisan visum adalah langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kekerasan.
VeR Gratis, Wajib Ditanggung Negara
Oleh karena itu, Hj. Ansari kembali mendorong pemerintah agar menetapkan VeR sebagai layanan wajib yang sepenuhnya ditanggung oleh kas negara. Penguatan pengawasan anggaran menjadi kunci penting agar kebijakan perlindungan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah. Termasuk juga masyarakat yang berada di pelosok Jawa Timur.
Ia juga meminta agar pengawasan anggaran perlindungan korban diperkuat. Hal ini bertujuan agar kebijakan ini tidak hanya berhenti di atas kertas sebagai regulasi. Namun, dapat benar-benar diimplementasikan secara efektif dan membawa dampak positif bagi para korban.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang terhambat mencari keadilan hanya karena masalah biaya. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya. Kehadiran negara dalam hal ini sangat dibutuhkan.
Jangan lewatkan update berita seputaran KDMP Rubaya serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari beritajatim.com
- Gambar Kedua dari greennetwork.id