Habiburokhman memuji reformasi Polri dan menilai KUHP baru sebagai jaminan berakhirnya era represif di Indonesia.
Reformasi di tubuh Polri kembali mendapat sorotan positif. Anggota DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran KUHP baru menjadi penanda penting berakhirnya era represif dalam penegakan hukum.
Tetap simak pernyataan ini di KDMP Rubaya sekaligus menegaskan arah baru reformasi hukum yang dinilai lebih humanis dan berkeadilan.
Reformasi Polri Menuju Wajah Humanis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi atas transformasi yang terjadi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai perubahan tersebut terlihat nyata melalui pendekatan yang semakin humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
Menurutnya, Polri kini tidak lagi semata-mata mengedepankan pendekatan represif dalam penegakan hukum. Pergeseran paradigma ini menjadi bukti bahwa reformasi internal kepolisian berjalan ke arah yang lebih modern dan demokratis, sejalan dengan semangat negara hukum.
Habiburokhman menyebut, keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen pimpinan Polri dalam menata ulang pola penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang publik.
Evaluasi Masa Lalu Dan Catatan Represivitas
Dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Habiburokhman memaparkan data yang menunjukkan tingginya angka penindakan terhadap ekspresi publik pada periode 2014–2019. Pada masa tersebut, tercatat ratusan kasus penangkapan yang berkaitan dengan penyampaian pendapat.
Ia membandingkan periode itu dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlah kasus serupa relatif jauh lebih sedikit. Lonjakan tersebut, menurutnya, mencerminkan kuatnya pendekatan hukum yang cenderung represif dan minim ruang dialog.
Sejumlah peristiwa besar pun disebut menjadi sorotan publik, mulai dari perkara tokoh-tokoh nasional hingga penanganan aksi demonstrasi yang berujung penangkapan massal. Situasi tersebut turut membentuk citra negatif aparat penegak hukum di mata masyarakat.
Baca Juga: Megawati Instruksikan PDI-P Gelar Natal Untuk Korban Bencana di Sumatera
Titik Balik Melalui Pendekatan Restoratif
Perubahan signifikan mulai terlihat sejak 2021, ketika Polri mengadopsi pendekatan keadilan restoratif sebagai pijakan utama penegakan hukum. Kebijakan ini dinilai menjadi titik balik penting dalam mengurangi praktik represif.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa jumlah kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi menurun drastis dalam periode 2019–2024. Penurunan tersebut dianggap sebagai dampak langsung dari penerapan kebijakan yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.
Melalui penerbitan Surat Edaran dan Peraturan Kapolri, aparat didorong untuk lebih mengedepankan langkah pencegahan, dialog, serta edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih sejalan dengan semangat demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam penerapan Undang-Undang ITE.
KUHP Baru Dan Jaminan Perlindungan Hak Warga
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai hadirnya KUHP dan KUHAP baru akan semakin memperkuat arah reformasi tersebut. Aturan baru ini disebut memberikan fondasi hukum yang lebih adil, terutama dalam menjamin kebebasan berekspresi masyarakat.
Dalam KUHP terbaru, konsep pemidanaan tidak lagi hanya menitikberatkan pada perbuatan semata, tetapi juga mensyaratkan adanya niat jahat atau mens rea. Hal ini diyakini mampu mencegah kriminalisasi yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Sementara itu, KUHAP baru dirancang untuk memperketat mekanisme penahanan serta memperkuat peran penasihat hukum. Dengan sistem tersebut, aparat tidak lagi memiliki ruang untuk bertindak sewenang-wenang, sekaligus memastikan bahwa kritik dan perbedaan pendapat tetap terlindungi dalam koridor hukum.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari medpolindo.com