PUSaKO menegaskan efisiensi anggaran negara tidak boleh dijadikan alasan untuk memangkas kualitas dan prinsip demokrasi.
Polemik efisiensi anggaran kembali mengemuka di tengah dinamika kebijakan negara. Di balik upaya penghematan, muncul kekhawatiran akan tergerusnya prinsip-prinsip demokrasi.
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) mengingatkan bahwa efisiensi fiskal tidak boleh dijadikan dalih untuk mengurangi ruang partisipasi publik, transparansi, maupun akuntabilitas kekuasaan. Temukan informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KDMP Rubaya.
PUSaKO Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Pangkas Demokrasi
Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas menegaskan bahwa wacana efisiensi anggaran dan mahalnya biaya politik tidak boleh dijadikan dalih untuk mengorbankan capaian demokrasi yang telah dibangun selama era reformasi. Direktur PUSaKO FH UNAND, Charles Simabura, menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung merupakan salah satu tonggak penting demokratisasi di Indonesia yang harus dijaga keberlangsungannya.
Menurutnya, pilkada langsung yang telah berjalan sejak 2004 bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan perwujudan nyata kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Oleh karena itu, setiap gagasan yang berpotensi mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD perlu dikaji secara kritis dan mendalam.
Pilkada Langsung Sebagai Pilar Kedaulatan Rakyat
Charles menekankan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi. Kedaulatan rakyat tidak boleh direduksi hanya demi alasan efisiensi anggaran atau penghematan biaya politik.
Ia menjelaskan, pilkada langsung menjadi ruang partisipasi politik warga negara yang sangat penting, sekaligus sarana akuntabilitas publik terhadap pemimpin daerah. Melalui mekanisme ini, kepala daerah memiliki legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh elite politik di parlemen daerah.
Menurut PUSaKO, mengubah sistem tersebut justru berisiko menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik dan mempersempit ruang demokrasi di tingkat lokal.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI, Anggota DPR Jadi Sorotan
Ancaman Terhadap Otonomi Daerah Dan Checks And Balances
Lebih lanjut, PUSaKO menilai wacana pilkada melalui DPRD bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan desain ketatanegaraan pascareformasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan sejajar.
DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sementara kepala daerah bertugas melaksanakan kebijakan dan peraturan daerah. Hubungan ini dirancang dalam kerangka checks and balances agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan.
Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, keseimbangan tersebut dikhawatirkan akan terganggu. Kepala daerah berpotensi berada dalam posisi yang lebih lemah dan bergantung pada DPRD, sehingga independensinya dalam menjalankan pemerintahan dapat tergerus.
Pelajaran Dari Masa Lalu Dan Risiko Korupsi
PUSaKO juga mengingatkan sejarah kelam pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebelum era pilkada langsung. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa dari 239 kasus korupsi pada 2004, sebanyak 102 kasus melibatkan anggota DPRD.
Fakta ini menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan tidak langsung rentan terhadap praktik transaksional dan korupsi politik. Charles menegaskan bahwa pilkada langsung justru lahir sebagai koreksi atas kegagalan sistem lama yang sarat kepentingan elite.
Oleh karena itu, alih-alih mundur ke belakang, negara seharusnya fokus pada upaya memperbaiki tata kelola pilkada, menekan biaya politik, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Jangan lewatkan update berita seputaran KDMP Rubaya serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com