MKD DPR memastikan penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK sah dan tidak melanggar kode etik, putusan resmi disahkan Rabu ini.
Keputusan MKD DPR menegaskan Adies Kadir resmi menjadi Hakim MK tanpa pelanggaran kode etik. Simak proses dan pertimbangannya di KDMP Rubaya.
MKD DPR Pastikan Penetapan Adies Kadir Sah
Rabu (18/2/2026), Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang menegaskan seluruh proses mulai fit and proper test hingga persetujuan di rapat paripurna tidak melanggar aturan.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam memimpin jalannya sidang di ruang Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta. Sidang dihadiri seluruh pimpinan MKD DPR, termasuk Wakil Ketua Imron Amin, Adang Daradjatun, dan Manghut Sinaga. Keputusan disampaikan langsung oleh Dek Gam di hadapan anggota MKD.
Proses sidang ini dilakukan meski tidak ada aduan resmi, melainkan atas permintaan MKD untuk menegaskan keabsahan pencalonan Adies Kadir yang sempat dipertanyakan beberapa pihak. Sidang berlangsung transparan dengan mengacu pada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan Pemeriksaan MKD DPR
Dek Gam menjelaskan adanya sekelompok pihak yang mempertanyakan keabsahan pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dari usulan DPR RI. MKD DPR memandang perlu melakukan pemeriksaan untuk memastikan prosedur sudah sesuai hukum.
MKD DPR menelusuri seluruh proses administrasi dan uji kelayakan, serta menelaah pertimbangan rapat paripurna DPR. Dek Gam menekankan pencalonan Adies Kadir dilakukan sesuai aturan karena calon lain, Inosentius Samsul, mundur akibat penugasan lain, sehingga jalur pemilihan tetap sah.
Pemilihan Adies Kadir sudah memenuhi ketentuan Pasal 185 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 26 Tata Tertib DPR yang mengatur mekanisme uji administrasi, kelayakan, urutan calon, dan publikasi, tegas Dek Gam. Proses ini menunjukkan DPR bertindak transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Menlu Tegaskan Komitmen RI Dukung Perdamaian dan Pemulihan Gaza
Proses Pemilihan Dan Fit Dan Proper Test
Pemilihan Adies Kadir dimulai dari penelitian administrasi, uji kelayakan, hingga persetujuan rapat paripurna DPR RI. MKD DPR menegaskan seluruh tahapan dilakukan sesuai standar hukum dan kode etik yang berlaku.
Fit and proper test dilakukan oleh Komisi III DPR RI, kemudian diputuskan melalui rapat paripurna DPR. Semua prosedur administratif dan pengumuman publik mengikuti regulasi resmi melalui media cetak dan elektronik, sehingga tidak ada pelanggaran.
Dek Gam menambahkan bahwa mekanisme ini memastikan calon hakim MK dipilih berdasarkan kriteria objektif dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga integritas Mahkamah Konstitusi dan DPR sebagai lembaga legislatif yang berwenang mengusulkan hakim.
Putusan MKD DPR
Hasil sidang MKD DPR menyatakan tidak ditemukan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan Adies Kadir. Keputusan ini menegaskan legitimasi pencalonan dan menutup polemik terkait keabsahan prosedur.
Amar putusan MKD DPR antara lain: 1) Tidak adanya pelanggaran etik dalam uji kepatutan dan kelayakan serta persetujuan rapat paripurna, 2) Seluruh mekanisme pencalonan sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan DPR mengenai kode etik.
Dek Gam menekankan keputusan ini bersifat final untuk perkara tanpa aduan. MKD DPR menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan DPR RI telah sesuai dengan peraturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Implikasi Keputusan Bagi DPR Dan MK
Keputusan MKD DPR memberikan kepastian hukum atas penetapan Adies Kadir, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme seleksi hakim MK dari unsur DPR. Hal ini juga menegaskan peran MKD DPR dalam menjaga kode etik dan prosedur legislatif.
Dengan putusan ini, DPR dapat melanjutkan pencalonan dan pelantikan Adies Kadir secara sah, sementara masyarakat mendapatkan kepastian bahwa proses seleksi berjalan transparan dan sesuai hukum. Keputusan ini juga menjadi preseden bagi pencalonan hakim MK berikutnya dari unsur DPR.
Selain itu, keputusan MKD DPR menegaskan pentingnya koordinasi antar-lembaga dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses seleksi pejabat tinggi negara. Hal ini menjaga integritas institusi dan menumbuhkan budaya akuntabilitas di parlemen.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari cnnindonesia.com