DPR dalam rapat paripurna memutuskan MKMK tidak bisa menindaklanjuti laporan Adies Kadir, detail keputusan dan alasannya dibahas.
Rapat paripurna DPR memutuskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan Adies Kadir. Keputusan ini memicu beragam reaksi, terutama terkait prosedur penanganan laporan publik.
Berikut penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan dan alasan DPR menegaskan batas kewenangan MKMK hanya di KDMP Rubaya.
DPR Putuskan MKMK Tak Bisa Proses Laporan Adies Kadir
Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI dalam rangka Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK. Keputusan ini muncul setelah membahas kesimpulan rapat Komisi III DPR RI.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa MKMK hanya dapat menindaklanjuti laporan yang berhubungan dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat. Dengan demikian, laporan soal pencalonan Adies Kadir berada di luar kewenangan MKMK.
Keputusan ini mendapat persetujuan mayoritas anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna. Langkah ini sekaligus menegaskan mekanisme pengawasan yang berlaku bagi proses pemilihan hakim konstitusi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Dasar Hukum Dan Batas Kewenangan MKMK
Puan Maharani menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI menekankan pentingnya konsistensi MKMK dalam menjalankan kewenangan yang diatur dalam Pasal 27A UU Mahkamah Konstitusi. MKMK hanya berfokus pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi aktif.
Pasal tersebut membatasi ruang lingkup tugas Majelis Kehormatan sehingga laporan terkait proses pencalonan atau mekanisme pemilihan hakim konstitusi tidak termasuk dalam kewenangannya. Hal ini bertujuan mencegah interpretasi kewenangan yang berlebihan.
Rekomendasi Komisi III DPR juga meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas pengaturan tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sesuai amanat undang-undang. Langkah ini penting agar mekanisme penegakan etik dan regulasi berjalan transparan.
Baca Juga: MKD DPR Tegaskan Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sah Secara Etik
Latar Belakang Laporan Terhadap Adies Kadir
Sebelumnya, Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR RI, dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto setelah namanya dicalonkan Komisi III DPR dan disetujui Rapat Paripurna. Pelantikan ini menimbulkan perhatian publik karena prosedur pencalonannya melibatkan DPR.
Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) kemudian melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Tujuan laporan ini adalah untuk menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi, memastikan setiap proses pencalonan hakim dilakukan sesuai regulasi, dan mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat merusak citra lembaga.
Reaksi DPR Dan Mekanisme Paripurna
Dalam rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI apakah kesimpulan Komisi III dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Mayoritas anggota memberikan persetujuan mereka, menandai legitimasi keputusan tersebut.
DPR menegaskan bahwa laporan yang masuk ke MKMK terkait pencalonan Adies Kadir bukan kewenangan majelis. Keputusan ini sekaligus menekankan pemisahan fungsi antara mekanisme etika dan proses politik dalam pencalonan hakim konstitusi.
Dengan persetujuan paripurna, DPR memberikan arah jelas bahwa MKMK hanya menindaklanjuti laporan soal perilaku hakim aktif, sementara prosedur pencalonan tetap menjadi ranah lembaga pengusul dan mekanisme parlemen.
Implikasi Dan Rekomendasi Ke Depan
Keputusan DPR ini memunculkan kebutuhan bagi Mahkamah Konstitusi untuk menata regulasi internal MKMK. Rekomendasi dari Komisi III DPR bertujuan agar tugas dan fungsi majelis sesuai amanat UU Mahkamah Konstitusi, menghindari tumpang tindih kewenangan di masa mendatang.
Selain itu, keputusan ini juga menjadi preseden penting bagi pelaporan dan pengawasan etika hakim. Setiap laporan harus jelas berada dalam ranah MKMK agar proses penegakan kode etik berjalan efektif tanpa melanggar batas wewenang.
Dengan langkah ini, publik dan akademisi diharapkan memiliki pemahaman lebih baik mengenai fungsi MKMK dan mekanisme pengawasan hakim konstitusi. Kejelasan regulasi diharapkan memperkuat integritas lembaga Mahkamah Konstitusi ke depan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari tirto.id