Hukum Tegak! Bos Tambang Haliem-Heru Divonis Korupsi PT AMIN

Hukum Tegak! Bos Tambang Haliem-Heru Divonis Korupsi PT AMIN
Bagikan

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada dua pengusaha tambang besar di Sulawesi Tenggara.

Hukum Tegak! Bos Tambang Haliem-Heru Divonis Korupsi PT AMIN

Pada Selasa, 23 Desember 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis terhadap dua bos tambang yang terlibat dalam praktik penjualan bijih nikel ilegal yang merugikan negara.

Putusan ini merupakan salah satu contoh nyata bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pertambangan semakin diperkuat oleh aparat penegak hukum.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KDMP Rubaya.

Modus Operandi Penjualan Ore Nikel Ilegal

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Arya Putra Negara Kutawaringin, dua terdakwa. Yakni Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo, dinyatakan terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan.

Haliem Hoentoro adalah Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM), sedangkan Heru Prasetyo menjabat sebagai Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Kedua perusahaan ini ditengarai melakukan penjualan ore nikel yang berasal dari bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut.

Mereka memanfaatkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT AMIN untuk mengesahkan aktivitas pengapalan bijih nikel melalui fasilitas terminal umum jetty yang dikelola oleh PT KMR pada tahun 2023. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Para terdakwa dituduh memanipulasi dokumen RKAB PT AMIN, yang semestinya digunakan secara sah untuk kegiatan pertambangan tertentu.

Namun dalam praktiknya, dokumen itu malah dipakai untuk memfasilitasi penjualan bijih nikel tanpa izin yang sah, sehingga negara kehilangan potensi pendapatan dari sumber daya alamnya

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Menjadi indikasi betapa praktik korupsi di sektor pertambangan bisa berimplikasi luas terhadap perekonomian dan tata kelola sumber daya nasional.

Putusan Pengadilan Tipikor Kendari

Pada Selasa, tanggal 23 Desember 2025. Pengadilan Tipikor di PN Kendari membacakan vonis terhadap dua terdakwa utama dalam perkara ini: Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo.

Majelis hakim yang diketuai oleh Arya Putra Negara Kutawaringin menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pembuktian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Keduanya dihukum penjara dalam durasi yang mendekati lima tahun, yaitu 4 tahun 8 bulan untuk Haliem Hoentoro dan 4 tahun 10 bulan untuk Heru Prasetyo.

Hukuman ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan awal JPU. Yang semula meminta hukuman 7 tahun untuk Haliem dan 6 tahun untuk Heru.

Baca Juga: Kasus CSR BI-OJK Terbongkar, Dana Haram Menjerat Anggota DPR

Dugaan Kerugian Negara

Dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Penyalahgunaan dokumen dan kegiatan tambang ilegal semacam ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap industri pertambangan di daerah, khususnya terhadap proses izin dan distribusi mineral.

Masalah seperti ini bukan hanya merugikan pendapatan negara. Tetapi juga berdampak pada pengelolaan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari sumber daya alam yang dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi di sektor pertambangan di Indonesia yang selama bertahun‑tahun menjadi sorotan publik dan pengawas industri.

Korupsi dalam industri sumber daya alam sering kali tidak hanya merusak perekonomian. Tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah daerah.

Dua Bos Tambang Divonis

Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Desember 2025. Majelis hakim yang diketuai oleh Arya Putra Negara Kutawaringin menjatuhkan vonis penjara kepada dua pengusaha tambang, yaitu Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo.

Haliem yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan dirlantas terkait dengan PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara. Sementara itu, Heru Prasetyo yang merupakan direktur PT KMR divonis 4 tahun 10 bulan penjara.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra. Yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun untuk Haliem dan enam tahun untuk Heru.

Putusan tersebut menimbulkan beragam respons. Termasuk dari kedua belah pihak terdakwa yang mengambil sikap berbeda terhadap putusan hakim.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasan di balik vonis yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa tidak diungkap secara detail dalam putusan. Namun keputusan ini tetap menjadi momen penting dalam upaya penegakan hukum di sektor pertambangan.

Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari tirto.id
Identifikasi Pola Awal di Mahjong Live Membuka Cara Baru Membaca Ritme Permainan pada Platform OnlineTeknik Evaluasi Algoritma Membantu Menentukan Momentum yang Lebih Tepat dalam Perkembangan Industri DigitalPanduan Analitik Mendalam Membuka Pemahaman Baru tentang Baccarat Live Online dengan Pendekatan yang Lebih TerukurAnalisis Harian Starlight Princess Super Scatter Mengarah pada Strategi Bermain yang Lebih Terarah dan KonsistenPendalaman Pergerakan Simbol Online Mengungkap Fase Aktif Ritme Permainan dan Dampaknya bagi IndustriHeterogenisasi Metadata Starlight Princess untuk Mengoptimalkan Manajemen Informasi Berbasis Semantik AdaptifPengembangan Representasi Pengetahuan Digital Terpadu melalui Transformasi Data Wild Bounty secara SemantikIntegrasi Metadata Berlapis Starlight Princess dalam Sistem Pengelolaan Informasi Semantik yang Lebih TerstrukturDisrupsi Semantik Starlight Princess dalam Kerangka Ontologi Digital Berbasis Data AdaptifAsimilasi Ontologi Data Starlight Princess untuk Membangun Representasi Pengetahuan Digital yang Lebih Terpadudata internal membongkar pergerakan kasino online ke era konfigurasi prediktifeksplorasi rtp dan dinamika reaktivitas fitur unggulan mahjong ways prohal kecil di mahjong ways yang sering diabaikan namun membawa hasil besarkeunggulan sistem terbaru mahjong wins untuk pengalaman bermain yang lebih berbedamahjong wins 3 hadir dengan transformasi dari konsep tradisional ke sistem robotik cerdaspendekatan ai modern dalam mengoptimalkan presisi algoritma pgsoftpendekatan sistem modern bongkar misteri scatter dan wildpergerakan viral forum bongkar cara strategi cerdas raih potensi 28 juta secara stabilperubahan rtp dan cara pemain menyusun strategi adaptif di kasino onlinestrategi analisis perilaku pemain di game digital demi meningkatkan kesempatan menang