Kasus dugaan korupsi jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara semakin memanas dengan terkuaknya fakta baru di persidangan.
Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua, Irma Wardani, membuat pengakuan mengejutkan yang menyeret nama atasannya. Berikut ini, KDMP Rubaya akan menambah daftar panjang permasalahan integritas dalam proyek-proyek pemerintah.
Pengakuan Mengejutkan Bendahara UPTD
Irma Wardani, Bendahara UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus korupsi jalan. Di Pengadilan Tipikor Medan, Irma mengaku telah menerima uang dari Kirun, Direktur PT Dalihan Natolu Grup, sejak tahun 2023. Pengakuan ini tentu memunculkan banyak pertanyaan.
Uang tersebut, menurut Irma, diterimanya setelah mendapat perintah langsung dari atasannya, eks Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli. “Perintah Pak Rasuli agar menerima uang dari kontraktor, itu bukan lah tugas utama saya. Saya hanya terima uang dari Kirun, sejak tahun 2023,” ungkap Irma.
Pengakuan ini sangat krusial karena menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pejabat yang lebih tinggi dalam praktik suap. Hal ini juga menyoroti bagaimana sistem internal di UPTD tersebut memungkinkan terjadinya transaksi ilegal semacam ini secara terstruktur.
Aliran Dana Dan Pembagian Uang Haram
Uang yang diterima Irma dari Kirun tidak berhenti padanya. Lebih lanjut, Irma menjelaskan bahwa uang tersebut kemudian dibagikan kepada rekan-rekan kerjanya. “Uang diterima dibagi-bagi ke anggota, untuk pengganti transport kami,” ucap Irma.
Terkuak bahwa uang ini merupakan “uang review pencairan” dari Kirun, mantan Direktur PT DNG. Setelah diterima Irma, uang tersebut kemudian dibagikan kepada Rasuli dan anggotanya, menyiratkan pola pembagian keuntungan dari proyek.
Modus operandi ini mengindikasikan adanya skema korupsi yang terorganisir, di mana uang suap digunakan untuk “melumasi” proses pencairan dana proyek. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Baca Juga: Sumsel Geger! Vape Gratis Terselubung Narkoba, Remaja Jadi Target Utama
Jumlah Aliran Dana Yang Masih Misterius
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengumumkan total aliran dana yang masuk ke rekening Bendahara UPTD Gunung Tua. “Kita belum dapat mengatakan berapa banyak totalnya, itu semua di luar dakpus,” ujarnya.
JPU Eko menambahkan bahwa setiap transfer masuk ke rekening Irma memiliki jumlah yang bervariasi. “Yang masuk berbeda-beda, ada Rp 1,5 juta, ada Rp 5 juta,” jelasnya, menunjukkan pola transfer yang tidak konsisten namun berkelanjutan.
Lebih detail, Eko memaparkan bahwa Irma mendapatkan 1% dari nilai kontrak setiap pencairan setelah dipotong pajak bersih. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa uang masuk ke Irma pertama kali sebesar Rp 25 juta, kemudian diikuti Rp 50 juta.
Hambatan Dalam Perhitungan Total Dana
Meskipun Irma mengakui menerima sejumlah uang, ia tidak dapat mengetahui total keseluruhan. Hal ini disebabkan catatan buku rekening koran yang belum diserahkan. Ketiadaan data lengkap ini mempersulit penelusuran jejak keuangan secara komprehensif.
Keterlambatan penyerahan bukti rekening koran menjadi kendala utama bagi JPU KPK dalam menghitung total kerugian negara. Informasi detail dari rekening koran sangat penting untuk menyusun gambaran utuh mengenai aliran dana ilegal ini.
Penegakan hukum kasus ini sangat bergantung pada kelengkapan bukti. Apabila rekening koran berhasil disita dan dianalisis, diharapkan akan terungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan jumlah kerugian negara yang sebenarnya.
Jangan lewatkan update berita seputaran KDMP Rubaya serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari hariantabagsel.com