Seorang narapidana kasus korupsi dipindahkan ke sel isolasi setelah videonya viral saat berada di sebuah kafe bersama petugas rutan.
Kejadian ini kemudian memicu perhatian publik. pihak berwenang langsung melakukan pemeriksaan internal. petugas yang terlibat turut diperiksa oleh kanwil. langkah ini diambil untuk memastikan adanya pelanggaran prosedur dalam pengawasan warga binaan. Sanksi disiplin kemudian diterapkan sesuai aturan yang berlaku. Simak selengkapnya hanya di KDMP Rubaya.
Viral Napi Koruptor Nongkrong Di Kafe
Kasus seorang narapidana korupsi yang kedapatan nongkrong di sebuah kafe kembali menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa ini memicu perhatian luas karena melibatkan seorang warga binaan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat lembaga pemasyarakatan.
Narapidana tersebut diketahui bernama Supriadi, yang sebelumnya terjerat kasus korupsi tambang ilegal dengan kerugian negara yang sangat besar. Aksi yang terekam kamera publik itu kemudian menyebar cepat dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Pihak berwenang segera menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melakukan pemeriksaan internal. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran prosedur dalam pengawalan narapidana saat berada di luar rutan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pemindahan ke Sel Isolasi Dan Sanksi Disiplin Diberlakukan
Sebagai bentuk tindakan tegas, Supriadi akhirnya dipindahkan ke sel isolasi di Lapas Kendari setelah video tersebut viral dan menjadi perhatian publik. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin terhadap warga binaan yang melanggar aturan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur standar dalam menangani pelanggaran serius yang dilakukan narapidana. Ia menegaskan bahwa penempatan di sel isolasi dilakukan untuk memberikan efek jera.
Selain itu, pihak lapas juga memastikan bahwa narapidana tersebut tidak lagi mendapatkan akses bebas seperti sebelumnya. Pemindahan ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
Baca Juga:Â Mengejutkan! 43 Cabor Dipanggil Kejari Majalengka, Dugaan Korupsi Hibah KONI Diselidiki
Petugas Pengawal Ikut Diperiksa Dan Dijatuhi Sanksi
Tidak hanya narapidana, petugas pengawal yang bertugas saat kejadian juga ikut diperiksa oleh pihak Kanwil Ditjenpas Sultra. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran prosedur terjadi dalam pengawalan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan kelalaian dalam tugas pengawasan terhadap narapidana. Petugas tersebut kemudian ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses disiplin.
Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa tindakan tegas tidak hanya akan diberlakukan kepada narapidana yang terbukti melanggar aturan, tetapi juga kepada petugas yang terlibat atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya menjaga integritas dan kredibilitas sistem pemasyarakatan agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.
Sorotan Publik Dan Latar Belakang Kasus Korupsi Besar
Peristiwa ini semakin menjadi perhatian karena Supriadi merupakan mantan pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi besar di sektor tambang ilegal. Ia diketahui telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun atas kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasusnya sebelumnya berkaitan dengan penerbitan izin berlayar yang disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Hal ini membuat namanya menjadi salah satu kasus yang cukup besar dalam catatan penegakan hukum di daerah tersebut.
Kini, insiden viral di sebuah kafe kembali menyeret namanya ke sorotan publik yang lebih luas. Peristiwa tersebut memicu gelombang reaksi dari masyarakat, terutama terkait lemahnya pengawasan terhadap narapidana kasus korupsi yang seharusnya menjalani masa hukuman dengan ketat dan sesuai aturan yang berlaku.
Sumber Informasi Gambar:
Gambar Pertama dari detik.com
Gambar Kedua dari suara.com