PT Universal Glove Medan disorot DPR RI terkait dugaan pelanggaran lingkungan, adakah risiko tersembunyi yang mengancam warga?
DPR RI melalui Komisi XII meminta Gakkum KLH menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Universal Glove di Medan. Isu ini menimbulkan kekhawatiran publik mengenai potensi dampak ekologis dan kesehatan warga di sekitar pabrik.
KDMP Rubaya ini mengulas kronologi dugaan pelanggaran, respons pemerintah, dan pentingnya pengawasan industri untuk menjaga lingkungan tetap aman bagi masyarakat.
Komisi XII DPR RI Turun Langsung Tinjau PT Universal Glove
Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, mengungkap sejumlah temuan serius terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Universal Glove Medan, dalam kunjungan kerja sekaligus inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik tersebut pada Kamis (2/4/2026) di Medan, Sumatera Utara. Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan aduan masyarakat yang sempat melakukan aksi demonstrasi di sekitar lokasi.
Rocky menyatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kondisi nyata di lapangan, setelah masyarakat resah dengan aktivitas perusahaan. Laporan warga termasuk soal kondisi lingkungan yang dinilai terganggu akibat kegiatan pabrik sarung tangan ini.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XII tidak hanya menerima laporan secara lisan, tetapi juga melihat langsung kondisi fasilitas dan praktik operasi PT Universal Glove yang dianggap meresahkan masyarakat sekitar.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dugaan Ilegalitas Dan Temuan Gudang Tanpa Izin
Salah satu temuan awal yang disorot Komisi XII adalah adanya penggunaan fasilitas gudang yang beroperasi tanpa izin resmi, meskipun telah beroperasi sejak Januari 2025. Rocky menilai hal ini merupakan indikasi potensi pelanggaran peraturan lingkungan dan tata ruang.
Karena belum mengantongi izin, DPR RI melalui Komisi XII segera memutuskan untuk menyegel gudang tersebut sebagai bentuk tindakan awal sebelum penyelidikan lebih lanjut oleh penegakan hukum lingkungan.
Langkah penyegelan ini diambil untuk mencegah aktivitas lebih lanjut di lokasi yang dinilai belum memenuhi standar izin dan pengawasan lingkungan.
Baca Juga: Geger! Kasus Korupsi Proyek Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono
Indikasi Pengelolaan Limbah Berbahaya
Komisi XII juga menemukan indikasi pengelolaan limbah berbahaya yang tidak sesuai prosedur. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahan berbahaya yang seharusnya dikelola melalui mekanisme limbah B3 namun justru diduga dibakar secara tidak tepat.
Rocky menekankan bahwa pengelolaan limbah berbahaya harus mengikuti ketentuan lingkungan yang ketat untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem sekitar.
Temuan lain menunjukkan pembuangan limbah cair dengan suhu mencapai 42 derajat Celsius ke aliran sungai terdekat, yang dinilai berpotensi merusak kehidupan akuatik setempat dan merugikan warga di hilir sungai.
Keluhan Warga Tentang Polusi Udara
Selain persoalan limbah, Komisi XII menerima banyak keluhan warga terkait polusi udara, terutama bau tidak sedap yang kerap tercium di lingkungan sekitar pabrik. Bau ini dirasakan lebih kuat pada waktu‑waktu tertentu seperti dini hari atau menjelang sahur di bulan Ramadan.
Warga mengeluhkan bahwa bau ini mengganggu kenyamanan serta berpotensi berdampak pada kesehatan terutama anak‑anak dan orang lanjut usia yang tinggal dekat kawasan industri.
Rocky mencatat bahwa jarak fasilitas pabrik dengan permukiman warga hanya sekitar tiga meter. Sehingga polusi udara yang dihasilkan langsung berdampak terhadap kualitas lingkungan kehidupan masyarakat sekitar pabrik.
Rencana Tindak Lanjut Ke Gakkum KLH
Berdasarkan sejumlah temuan ini, Komisi XII DPR RI akan membawa persoalan dugaan pelanggaran lingkungan PT Universal Glove ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta untuk dibahas secara kelembagaan. Seluruh temuan awal ini juga akan direkomendasikan kepada penegakan hukum lingkungan (gakkum KLH) untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Rocky menekankan bahwa Komisi XII tidak anti investasi, tetapi menuntut agar investasi industri berjalan sesuai prinsip keberlanjutan lingkungan. Memberi manfaat bagi investor dan masyarakat sekaligus menjaga kualitas hidup warga sekitar.
Komisi XII berharap agar gakkum KLH segera mengambil langkah hukum yang tepat guna memastikan hak warga. Dan keberlanjutan lingkungan terlindungi dari pelanggaran yang diduga dilakukan pihak perusahaan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari fraksigerindra.id
- Gambar Kedua dari sindikatpost.com