Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM menyoroti masih lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.
Lemahnya fungsi pengawasan tersebut dinilai menjadi salah satu celah utama terjadinya praktik korupsi di daerah. Dalam berbagai kajian dan diskusi publik, Pukat UGM menilai bahwa independensi aparat pengawas internal pemerintah masih rentan karena mekanisme pengangkatan yang berada di bawah kendali kepala daerah.
Menurut Pukat UGM, posisi pengawas internal seharusnya menjadi benteng awal pencegahan korupsi. Namun, ketika pengawas berada dalam relasi struktural langsung dengan kepala daerah, potensi konflik kepentingan menjadi sulit dihindari.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KDMP Rubaya.
Sorotan Pukat UGM Terhadap APIP
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada menyoroti peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan fungsi pemerintahan di tingkat daerah.
Dalam sistem yang berlaku saat ini, APIP termasuk inspektorat daerah berada langsung di bawah otoritas kepala daerah. Struktur ini dinilai berpotensi melemahkan independensi pengawasan internal.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa kunci dari lemahnya pengawasan internal adalah karena APIP “berada di bawah kepala daerah”. Sehingga tidak cukup mandiri untuk menahan perilaku menyimpang dari pejabat eksekutif daerah seperti yang telah terungkap dalam berbagai kasus penindakan korupsi.
Menurut Rohman, karena posisi APIP yang bertanggung jawab kepada kepala daerah. Pengawas internal seringkali terkendali atau kurang berani mengambil tindakan yang dapat mengekspos perilaku koruptif otoritas tertinggi di daerah.
Kondisi tersebut menjadi salah satu titik lemah dalam sistem kontrol internal pemerintahan yang seharusnya menjadi benteng awal pencegahan korupsi sebelum kasus sampai pada penindakan oleh penegak hukum.
Usulan Reformasi Pengawasan Internal
Sebagai solusi atas kelemahan ini, Pukat UGM mengusulkan agar mekanisme pemilihan dan pelaporan APIP direformasi sehingga tidak berada di bawah kendali langsung kepala daerah. Salah satu gagasan yang diajukan adalah agar APIP atau inspektorat daerah dipilih atau ditempatkan oleh instansi pusat misalnya pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri namun tetap ditempatkan untuk bertugas di daerah.
Model semacam ini diharapkan dapat memberi otonomi yang lebih kuat kepada pengawas internal untuk menjalankan fungsi pengawasan tanpa tekanan politik dari kepala daerah setempat.
Reformasi semacam ini bertujuan untuk mengurangi konflik kepentingan antara pejabat pengawas dan pejabat yang diawasi. Sehingga pengawasan internal bisa berjalan efektif sebagai mekanisme pencegahan.
Gagasan ini juga menunjukkan pentingnya memisahkan kewenangan antara pejabat eksekutif dan fungsi kontrol internal agar pemerintahan daerah dapat lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: DPR Tegaskan, Lindungi Alam Sekarang Atau Bencana Akan Terus Mengintai Indonesia!
Penguatan Integritas Pejabat Daerah
Selain perubahan mekanisme struktural pengawasan. Pukat UGM juga menekankan pembinaan intensif terhadap kepala daerah sebagai langkah pencegahan korupsi. Zaenur Rohman menegaskan bahwa pembinaan tidak hanya sekadar administrasi.
Namun juga mencakup pembinaan integritas, moral, dan teknokratis bagi pejabat daerah dari masa awal menjabat hingga setelah purnatugas. Pembinaan semacam ini diharapkan dapat membentuk budaya pemerintahan yang berintegritas tinggi sebelum masalah korupsi benar‑benar muncul.
Pendekatan pembinaan seperti ini dipandang sebagai pelengkap penting selain pengawasan internal yang diperbaiki. Karena budaya integritas dan etika kerja merupakan fondasi dari pemerintahan yang bersih dari praktik koruptif.
Reformasi Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan
Jika usulan Pukat UGM ini diimplementasikan, penguatan pengawasan internal yang independen dapat menjadi langkah strategis untuk mereformasi tata kelola pemerintahan daerah secara lebih menyeluruh.
Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta memberi ruang bagi fungsi pengawasan berjalan tanpa intervensi politik lokal. Hal ini penting mengingat korupsi di tingkat daerah tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Dengan pengawasan internal yang lebih kuat dan independen, serta pembinaan komprehensif bagi pejabat daerah. Sistem pemerintahan daerah di Indonesia dapat bergerak menuju praktik yang lebih bersih, efektif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang diwakilinya.
Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari tirto.id