Sinergi pertanahan di NTT diperkuat dengan keterlibatan langsung DPR RI yang turun tangan mendorong pembenahan tata kelola lahan di daerah tersebut.
Kompleksitas persoalan agraria di NTT, mulai dari tumpang tindih kepemilikan lahan, konflik antara masyarakat adat dan negara, hingga lambannya sertifikasi tanah, dinilai membutuhkan intervensi lintas sektor yang lebih kuat.
Kehadiran DPR RI dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KDMP Rubaya.
Kompleksitas Masalah Pertanahan di Wilayah NTT
Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki karakteristik wilayah yang unik, baik dari sisi geografis maupun sosial budaya. Banyak wilayah masih mengandalkan sistem adat dalam penguasaan dan pengelolaan tanah, yang kerap berbenturan dengan sistem hukum pertanahan nasional. Kondisi ini sering memicu konflik antara masyarakat adat, pemerintah, maupun pihak swasta yang berkepentingan terhadap pemanfaatan lahan.
Selain itu, tantangan geografis berupa wilayah kepulauan membuat proses pendataan dan sertifikasi tanah tidak berjalan optimal. Akses yang terbatas serta keterbatasan sumber daya manusia menjadi hambatan tersendiri bagi percepatan program pertanahan.
DPR RI menilai bahwa pendekatan yang digunakan harus lebih kontekstual, dengan memperhatikan kearifan lokal tanpa mengesampingkan kepastian hukum nasional.
Peran DPR RI Dalam Mendorong Kolaborasi Lintas Sektor
Keterlibatan DPR RI dalam penguatan sinergi pertanahan di NTT tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga mendorong kolaborasi lintas sektor.
DPR RI menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pertanahan agar kebijakan yang diambil tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinergi ini dinilai krusial untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan serta memperkuat perlindungan hak masyarakat.
Dalam berbagai pertemuan dan dialog dengan pemangku kepentingan daerah, DPR RI mendorong adanya pemetaan masalah yang lebih komprehensif. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, setiap kebijakan yang diambil diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Pendekatan partisipatif juga dianggap penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi turut terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait pertanahan.
Baca Juga: DPR Tuntut KPK Jelaskan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun!
Upaya Penguatan Koordinasi Antarlembaga
Dalam rangka memperkuat sinergi pertanahan, DPR RI mendorong peningkatan koordinasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum.
Kolaborasi ini dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian konflik lahan dan meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. DPR juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam pemetaan dan pendataan tanah agar lebih akurat dan transparan.
Program strategis nasional seperti pendaftaran tanah sistematis lengkap menjadi salah satu instrumen utama yang terus didorong pelaksanaannya di NTT.
DPR RI meminta agar program tersebut disesuaikan dengan kondisi lokal, termasuk dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat setempat. Dengan demikian, proses legalisasi aset diharapkan dapat berjalan lebih inklusif dan minim konflik.
Tantangan Pertanahan yang Mengakar di NTT
Permasalahan pertanahan di NTT telah berlangsung lama dan bersifat struktural. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya tingkat pendaftaran tanah, terutama di wilayah pedesaan dan kepulauan.
Banyak warga belum memiliki sertifikat tanah karena keterbatasan akses, minimnya informasi, serta kendala biaya dan jarak. Akibatnya, konflik lahan sering kali sulit diselesaikan karena tidak adanya dasar hukum yang kuat.
Selain itu, keberadaan tanah adat yang belum terpetakan secara komprehensif juga menjadi persoalan krusial. Ketidaksinkronan antara hukum adat dan hukum negara kerap memicu sengketa yang berlarut-larut.
DPR RI menilai bahwa penguatan sinergi pertanahan harus mencakup pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari tirto.id