Anggota DPR menyoroti kesenjangan tunjangan Hakim Ad Hoc dan mendesak agar hak mereka setara Hakim Karier.
Mengejutkan publik, kesenjangan tunjangan antara hakim ad hoc dan hakim karier menjadi sorotan di DPR. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, mendesak tunjangan hakim ad hoc disetarakan dengan hakim karier. Polemik ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) pada Rabu, 14 Januari 2026.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di KDMP Rubaya.
Tuntutan Keadilan, Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Setara
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menegaskan bahwa beban kerja hakim ad hoc tidak kalah berat dibandingkan hakim karier. Oleh karena itu, sudah selayaknya tunjangan serta fasilitas yang mereka terima juga setara. Pernyataan ini disampaikan dalam RDPU yang membahas nasib hakim ad hoc.
Safaruddin mendorong FSHA untuk segera menyampaikan angka konkret mengenai tunjangan dan gaji yang diharapkan. Data ini akan menjadi dasar kuat dalam merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Revisi ini diharapkan membawa perubahan positif bagi kesejahteraan mereka.
Bahkan, Safaruddin mendukung penuh agar regulasi mengenai gaji dan tunjangan hakim ad hoc ditingkatkan menjadi setingkat undang-undang. Payung hukum yang lebih kuat ini akan memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi para hakim ad hoc, menjamin hak-hak mereka secara legal.
Keluhan FSHA, Hanya Tunjangan Kehormatan Tanpa Gaji Pokok
Dalam RDPU tersebut, FSHA menyampaikan keluh kesah mendalam mengenai kesejahteraan hakim ad hoc kepada Komisi III DPR. Juru Bicara FSHA, Ade Darussalam, mengungkapkan bahwa hakim ad hoc hanya menerima tunjangan kehormatan sebagai satu-satunya sumber penghasilan.
Ade menjelaskan bahwa hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok, bahkan tunjangan lain yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi mereka juga nihil. Situasi ini tentu sangat memberatkan, mengingat tanggung jawab besar yang diemban oleh para hakim ad hoc dalam sistem peradilan.
Perubahan terkait tunjangan kehormatan hakim ad hoc terakhir kali terjadi pada tahun 2013, atau 13 tahun yang lalu. Sejak saat itu, tidak ada lagi penyesuaian atau peningkatan, padahal biaya hidup terus meningkat.
Baca Juga: Pemulihan Pascabencana Sumatera: AHY Fokus Rehabilitasi Hulu DAS
Fasilitas Minim Dan Minimnya Perlindungan Sosial
Ade Darussalam juga mengungkapkan bahwa hakim ad hoc hanya menerima tunjangan transportasi kehadiran sekitar Rp 40.000 per hari. Jumlah ini tentu sangat kecil, tidak sebanding dengan dedikasi dan waktu yang mereka curahkan untuk tugas peradilan.
Selain masalah tunjangan, hakim ad hoc juga kerap dihadapkan pada ketidakadilan terkait fasilitas, seperti rumah dinas. Ade mengklaim, berdasarkan undang-undang, hakim ad hoc seharusnya juga mendapatkan fasilitas serupa hakim karier, namun praktiknya seringkali berbeda.
Mirisnya, hakim ad hoc juga tidak mendapatkan jaminan perlindungan sosial, termasuk asuransi kecelakaan dan kematian. Padahal, tugas mereka tidak terlepas dari risiko. Ade berharap lembaga terkait memberikan perhatian serius terhadap eksistensi dan kesejahteraan hakim ad hoc.
Harapan Masa Depan, Kepastian Hukum Dan Perlindungan Kuat
Regulasi setingkat undang-undang, seperti yang diusulkan Safaruddin, akan menjadi jaminan kepastian hukum yang kuat bagi hakim ad hoc. Ini bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga pengakuan atas peran vital mereka dalam menegakkan keadilan.
Peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc akan berdampak positif pada kualitas peradilan. Dengan adanya jaminan finansial dan fasilitas yang memadai, mereka dapat fokus menjalankan tugas tanpa terkendala masalah ekonomi.
Momentum RDPU ini diharapkan menjadi titik awal perubahan signifikan bagi hakim ad hoc. Dengan dukungan DPR, FSHA, dan perhatian publik, keadilan bagi para pejuang demokrasi ini dapat segera terwujud.
Jangan lewatkan update berita seputaran KDMP Rubaya serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com