Yusril dorong RUU Disinformasi meski berpotensi bertabrakan dengan UU ITE, sebagai upaya atasi propaganda asing dan informasi menyesatkan.
RUU Disinformasi kembali menjadi sorotan setelah Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya regulasi ini untuk menangkal propaganda asing. Meski berisiko bertabrakan dengan UU ITE, Yusril menilai RUU Disinformasi diperlukan sebagai instrumen hukum agar informasi menyesatkan dan penyebaran berita palsu dapat dikendalikan, terutama yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.
Publik kini menunggu pembahasan lebih lanjut dari DPR mengenai urgensi dan mekanisme pengaturan RUU ini. Penjelasan resmi di KDMP Rubaya penting untuk meluruskan spekulasi dan memberikan kejelasan bagi masyarakat.
RUU Penanggulangan Disinformasi Dan Propaganda Asing Jadi Sorotan
Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing kini menjadi perhatian publik. Meskipun substansinya belum pernah dibahas dalam penyusunan Program Legislasi Nasional.
Beberapa kelompok masyarakat sipil mempertanyakan urgensi RUU ini karena sebagian materinya dianggap sudah diatur dalam regulasi yang ada. Terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tetap akan mengkaji RUU tersebut. Menurut Yusril, regulasi ini penting untuk menangkal propaganda asing yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional. Pernyataan ini menjadi sorotan karena RUU itu tidak termasuk daftar prioritas legislasi yang disepakati DPR dan pemerintah sebelumnya.
Prolegnas Dan Status Legislasi
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menjelaskan bahwa RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak pernah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029. Bahkan saat dilakukan penambahan daftar Prolegnas 2026, RUU ini tetap tidak muncul.
Wahyudi menilai hal ini menunjukkan bahwa RUU tersebut sebelumnya tidak pernah dibicarakan sebagai bagian dari prioritas legislasi antara DPR dan pemerintah. Menurutnya, fakta ini memunculkan pertanyaan tentang urgensi pembahasan RUU yang tidak pernah dijadwalkan dalam agenda resmi, terutama bagi publik yang menekankan transparansi proses legislasi.
Banyak pihak kemudian mempertanyakan relevansi RUU baru ini jika substansinya sudah ada di dalam peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Kades dan Sekdes Gunungsitoli Ditangkap Jaksa, Diduga Palsukan LPJ Dana Desa
Konten RUU Sudah Diatur UU ITE Dan KUHP
Dari sisi substansi, beberapa materi yang akan diatur dalam RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sejatinya sudah tercakup dalam UU ITE. UU ini mengatur kewajiban pemerintah terhadap konten yang beredar di internet, termasuk sanksi administratif bagi platform digital yang melanggar ketentuan.
Pasal 40A UU ITE bahkan menjabarkan secara rinci denda dan sanksi bagi pelanggaran tersebut. Selain UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru juga mengatur larangan penyebaran disinformasi melalui Pasal 263-264.
Pendekatan pemidanaan terkait konten menyesatkan juga telah diatur, termasuk dalam Pasal 28 Ayat 3 UU ITE. Hal ini membuat sebagian kalangan mempertanyakan perlunya RUU tambahan, karena mekanisme pengaturan dan pemidanaan sudah ada melalui undang-undang yang berlaku.
RUU Dan Tantangan Regulasi Digital
Meskipun demikian, pemerintah tetap melihat nilai strategis dari RUU ini, terutama dalam konteks penguatan regulasi terhadap propaganda asing dan tanggung jawab platform digital. RUU ini diharapkan dapat menegaskan mekanisme penanganan disinformasi dan memperjelas peran pemerintah dalam pengawasan konten digital, sekaligus melengkapi peraturan yang sudah ada.
Namun, kritik tetap muncul terkait potensi tumpang tindih dengan UU ITE, yang bisa memicu kebingungan hukum. Oleh karena itu, pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan melibatkan akademisi serta masyarakat sipil agar regulasi yang dihasilkan efektif, proporsional, dan tetap menghormati hak kebebasan berpendapat publik.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari ambon.antaranews.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com